Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Akan Diberi Sanksi

img

TENGGARONG, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) komitmen akan terus mengawal dan mengawasi besaran upah yang di berikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya, apakah sudah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar  atau belum.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Distransnaker Kukar, Panut.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan mereka sesuai nilai UMK bisa terancam dipidanakan. Karyawan bisa melapor ke Kantor Distransnaker jika mendapati perusahaan tempat mereka bekerja membayar gaji di bawah nilai UMK.

“Kalau perusahaan membayar gaji di bawah UMK bisa kena pidana . Pihak Distransnaker akan terus mengawasi dan memediasi jika ada laporan seperti itu,” katanya.

Distransnaker akan memeriksa terlebih dahulu perusahaan, terkait kebenaran laporan dari karyawan. Setelah itu pihak Distransnaker akan memberikan teguran kepada perusahaan.

“Pertama kami periksa dulu, selanjutnya kami beri peringatan sampai 3 kali. Kalau tetap melanggar, baru diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tutur Panut.

Sepanjang Tahun 2017, lanjut Panut, Distransnaker belum ada menerima laporan terkait pembayaran gaji karyawan di bawah UMK. Sementara itu, besaran UMK yang disepakati Rp 2.712.491 ini akan diajukan ke Bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk segera ditetapkan.

“Nilai UMK Kukar ini akan diumumkan pada 21 November 2018 mendatang, sesuai aturan, nilai UMK harus sudah ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan per Januari 2018,” ujarnya. aji/poskotakaltimnews.com